Dirut Garuda Minta Kemenhub Tinjau Ulang Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
SinPo.id - Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau ulang tarif batas atas (TBA) tiket, seiring dengan naiknya nilai kurs rupiah terhadap dolar AS, serta harga avtur yang fluktuatif berpengaruh terhadap biaya operasional pesawat.
"Oleh sebab itu, kita juga lagi diskusi sama Kemenhub untuk mohon juga direview, dilihat TBA ini. Artinya jangan TBA selama lima tahun tidak naik. Ini exchange rate dibanding lima tahun lalu berapa, harga avtur dibandingkan lima tahun lalu berapa," kata Irfan dalam keterangannya, Senin, 13 Mei 2024.
Irfan mengkhawatirkan, bila pemerintah tidak menaikkan tarif batas, akan berimbas kepada seluruh maskapai di dalam negeri.
"Usulan kita lebih fleksibel terhadap kondisi eksternal. Exchange rate maupun harga avtur kan kita tidak bisa kontrol. Kita juga tidak bisa minta Pertamina untuk terus-terusan kasih diskon, bukan begitu caranya kan," tuturnya.
Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sebelumnya juga sempat memberikan usul kepada pemerintah untuk menghapus tarif batas atas tiket pesawat, dengan menerapkan tarif sesuai mekanisme pasar.
Menurut Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, tarif ini akan diatur sesuai dengan harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Namun, menurut Kemenhub, tarif batas atas tiket pesawat telah didasarkan pada Undang-Undang (UU) Penerbangan. Sehingga jika ada usulan untuk menghapuskan TBA, maka harus melalui revisi uu terlebih dahulu.