KPK Tahan Eks Dirut PTPN XI Terkait Korupsi Lahan HGU
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI, Mochamad Cholidi pada hari ini, Senin 13 Mei 2024..
KPK juga menahan mantan Kadiv Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhcin Karli. Mereka adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) oleh PTPN XI.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Alex menjelaskan penahanan tersangka Cholidi dan Khoiri terhitung sejak hari ini sampai dengan 1 Juni 2024. Sementara tersangka Karli ditahan sejak 8 Mei 2024 sampai 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.
Alex memaparkan, kasus korupsi ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan seluas 79,5 hektare di Pasuruan seharga Rp 125.000 per meter persegi dari Kejayan Mas kepada PTPN XI pada 2016.
Cholidi selaku direktur PTPN XI menyetujui penawaran tersebut dan memerintahkan Khoiri menyusun surat keputusan tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI.
"Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, MC (Mochamad Cholidi) langsung memerintahkan MK (Mochamad Khoiri) untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar," katanya.
Ketiga tersangka menyepakati nilai harga Rp 120.000 per meter persegi. Padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp 35.000 sampai Rp 50.000 per meter persegi.
"Atas perintah MC dan MK, dibuatkan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI," paparnya.
Selain menggelembungkan harga tanah, Cholidi juga tetap memaksa membeli lahan walaupun tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses, dan air.
Tak hanya itu, terdapat uang sebesar Rp 1 miliar yang dibagikan Muhcin karli ke berbagai pihak di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar," ungkapnya.
Ketiga Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.