Legislator Golkar Pastikan Draft Revisi UU Penyiaran Sesuai Kode Etik Jurnalistik
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi memastikan draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Hal ini disampaikannya merespons anggapan beberapa pasal dalam draf revisi UU Penyiaran dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia.
"Jadi, itu yang diatur di RUU Penyiaran dalam konteks jurnalistik, sesuai dengan yang diatur dalam kode etik jurnalistik," kata Bobby dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Menurutnya, polemik revisi UU Penyiaran mirip dengan UU ITE di mana hal terkait lisan dan tulisan hanya diperluas dalam format digital. Dia kembali menegaskan tidak ada perubahan dalam norma maupun aturan kode etik jurnalistik.
"Tidak ada perubahan norma yang diatur dalam kode etik jurnalistik dalam format mass media, diteruskan dalam format siaran," ujarnya.
Legislator Fraksi Golkar itu menekankan bahwa kegiatan siar di frekuensi siaran masuk ranah kode etik jurnalistik. Namun, frekuensi giat siaran di frekuensi telekomunikasi over the top (OTT) 'dikecualikan'.
"Jangan sampai ada upaya 'pengecualian', kegiatan jurnalistik dalam OTT yang ingin dibedakan alias tanpa kode etik jurnalistik. Kalau kegiatan siar di frekuensi siaran, masuk ranah kode etik jurnalistik. Akan tetapi, kalau giat siaran di frekuensi telekomunikasi (OTT), 'dikecualikan'," ucapnya.
Bobby memastikan publik akan ikut dilibatkan dalam proses pembahasan draf revisi UU Penyiaran untuk memastikan sejalan dengan prinsip kemerdekaan pers.
"Publik pasti dilibatkan, hal-hal di atas ada yang 'keluar' dari kode etik jurnalistik, aspirasi ini harus dipenuhi karena semangatnya kami ingin masyarakat mendapatkan hal positif dari kegiatan penyiaran, dan melindungi dari hal yang kontraproduktif, spekulatif yang mengarah pada hal-hal negatif," kata dia.