Polisi Hentikan Proses Hukum Kasus Pembunuhan Anak oleh Ayahnya di Bekasi

Laporan: Firdausi
Jumat, 10 Mei 2024 | 18:03 WIB
Ilustrasi pembunuhan (SinPo.id/Humas Polri)
Ilustrasi pembunuhan (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Polres Metro Bekasi menghentikan proses hukum kasus seorang anak berinisial C (35) yang tewas akibat dipukul dengan linggis oleh ayahnya sendiri.  

Kasus tersebut dihentikan karena hasil gelar perkara, pelaku berinisial N (63) itu tidak terbukti melakukan tindak pidana. Dia hanya membela diri. 

"Hasil gelar perkara para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya. Pelaku N membela diri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Jumat, 10 Mei 2024. 

Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli pidana, kasus tersebut juga telah memenuhi unsur Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman. 

Dengan begitu, kata AKBP Muhammad, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan hingga ke persidangan. 

"Dari pemeriksaan saksi dan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHP," ujarnya. 

Sebelumnya, seorang anak berinisial C (35) tewas akibat dipukul dengan linggis oleh ayahnya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Kamis, 2 Mei 2024.  

Kapolsek Medansatria, Kompol Nur Aqsha, mengatakan kejadian ini berawal, saat korban C cekcok dengan ayahnya berinisial N (61).  

Diduga penyebab cekcok karena sang anak emosi saat bertanya keberadaan istrinya kepada ayahnya lewat telephone.  

"Jadi ada permasalahan di keluarga si anak ini, sehingga ribut lah sama orang tuanya," kata Kompol Nur dalam keterangannya, Minggu, 5 Mei 2024.  sinpo

Komentar:
BERITATERKINI