KPK Cecar Antonius Kosasih Soal Penempatan Dana PT Taspen Rp1 Triliun

Laporan: david
Rabu, 08 Mei 2024 | 13:06 WIB
KPK mencecar Direktur Utama PT. Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih terkait kebijakan dalam merekomendasikan penempatan dana sebesar Rp1 triliun. (SinPo.id/David)
KPK mencecar Direktur Utama PT. Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih terkait kebijakan dalam merekomendasikan penempatan dana sebesar Rp1 triliun. (SinPo.id/David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT. Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih terkait kebijakan dalam merekomendasikan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Pemeriksaan Kosasih terkait dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen. Dia diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 Triliun," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Mei 2024.

Sementara itu, Kosasih irit bicara usai diperiksa penyidik selama kurang lebih 9,5 jam. Dia terlihat keluar dari gedung Merah Putih KPK pada pukul 20.34 WIB.

Kosasih enggan menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaannya. Dia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaanya kepada penyidik KPK.

"Tanyakan saja ke dalam," kata Kosasih singkat.

Berdasarkam informasi yang diterima, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan BUMN tersebut.

Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka. 

Mereka juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.  KPK menduga negara mengalami kerugian dari kasus ini sejumlah miliaran rupiah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI