Ini Dugaan Kesalahan Eks Dirut Pertamina

Laporan:
Selasa, 10 April 2018 | 15:52 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan investasi di Australia saat dirinya menjabat. Skema investasi tersebut ditenggarai merugikan keuangan negara.

Prasetyo mengatakan bahwa penyidik masih mengembangkan penyidikan kasus investasi tahun 2009 dengan melakukan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy, Australia.

"Ya kita lihat, kalau nggak ada kaitan sama perusahaan, ya buat apa korporasinya. Ini kan tanggung jawab perorangan sebagai dirut, legal dan keuangan," ungkap Prasetyo di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Investasi Pertamina diduga menyimpang mulai dari tahapan pengusulan investasi. Pengusulan disebut Kejagung tidak sesuai Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan karena tidak melakukan studi kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Selain Karen, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yakni Chief Legal Counsel and Compliance Pertamina saat kasus terjadi, berinisial GP; mantan Direktur Keuangan Pertamina berinisial FS dan mantan manajer MNA Direktora Hulu Pertamina.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI