Pipa Minyak Mengalami Kebocoran, Sukamta: Perlu Adanya Investigasi!

Laporan:
Selasa, 10 April 2018 | 14:08 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Pipa minyak bocor di perairan Balikpapan. Kejadian ini mengakibatkan tumpahnya minyak di sana dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar. Hal ini menuai tanggapan dari Sukamta selaku Anggota Komisi I DPR RI.

“Sudah yang ke sekian kalinya kejadian serupa terulang. Agar hal ini tidak terulang kembali ke depan, harus ada investigasi untuk memastikan apa penyebab kejadian ini, apakah murni kecelakaan atau ada unsur kualitas pipa yang sudah tidak layak. Karena itu, puga perlu diaudit infrastruktur Pertamina termasuk pipa minyak ini. Apakah yang dipakai masih layak operasional semua ataukah tidak,” kata Sekretaris Fraksi PKS ini kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/4/2018).

Doktor lulusan Chemical Engineering di Salford University, Manchester ini mengingatkan, bahwa kebocoran pipa minyak ini persoalan serius. Karena dampaknya bukan cuma lingkungan hidup saja, tapi juga merembet ke hal yang lain. Hutan mangrove tercemar hingga Kariangau, selain di Kampung Atas Air Margasari dan di Penajam.

Ribuan orang merasakan dampaknya, baik secara ekonomi maupun kesehatan. Nelayan tidak bisa melaut dan banyak warga sekitar yang tidak tahan mencium bau minyak mengalami sesak napas, mual, dan muntah. Apalagi berdasar info dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas tumpahan minyak mencapai 7.000 hektare. Pantai yang tercemar di sisi Balikpapan dan Penajam Paser Utara hingga 60 kilometer.

“Saya juga mendorong agar hukum ditegakkan, sanksi harus diberikan sesuai peraturan/perundang-undangan, agar memberi efek jera. Terlebih minyak itu termasuk limbah B3. Persoalan ini diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 88 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tindakananya, usahanya dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan,” tegas wakil rakyat dari Dapil Daerah Isitmewa Yogyakarta ini sekaligus mengakhiri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI