Bawaslu Beri 'Kartu Kuning' untuk Anies Baswedan?

Laporan:
Kamis, 23 Februari 2017 | 11:47 WIB

JAKARTA, sinpo - Pasca hari pencoblosan, calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak bisa leluasa lagi melakukan blusukan untuk mendatangi warga Jakarta. Pasalnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, sudah memberi "kartu kuning" kepada Anies.

Bawaslu mencium kalau kegiatan Anies turun ke lapangan menemui warga Jakarta beraroma kampanye.

"Masa kampanye sudah selesai. Sesuai aturan, setelah waktu pencoblosan selesai dan memasuki putaran kedua, pasangan calon gubernur tidak boleh melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang memang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti kepada wartawan.

Seperti diketahui, usai pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta pada Rabu (15/17) lalu, beberapa turun ke lapangan menemui warga seperti meninjau lokasi banjir di Cipinang Melayu dan mengunjungi warga di Rusun Rawa Bebek.

Melihat kegiatan Anies ini, kata Mimah, Bawaslu menilai kegiatan Anies tersebut berpotensi mengarah pada kegiatan kampanye.

"Seorang calon gubernur berkunjung menemui warga itu dangat berpotensi sekali melakukan kampanye. Karena bukan tidak mungkin dengan posisinya sebagai calon gubernur, dia menyampaikan misi dan misinya. Nah itu yang tidak boleh, " ujar Mimah.

Disebutkan Mimah, kampanye di luar jadwal memiliki ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 187 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1 juta." terangnya.

Adapun definisi kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yakni kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon kepala daerah.

Definisi kampanye juga ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

Pasal 1 ayat 15 PKPU tersebut menyatakan bahwa kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon dan/atau informasi lainnya yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.

Dengan aturan yang sudah jelas ini, maka ditegaskan Mimah, pihaknya sebagai Ketua Bawaslu tidak akan ragu untuk menindak para calon gubernur yang melanggar aturan. (Asp/Tsa)

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI