TINDAK PIDANA PENCURIAN

Polisi Tangkap Pencuri Emas di Tarakan, Kerugian hingga Rp23 Juta

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 26 April 2024 | 18:13 WIB
Konferensi pers kasus pencurian emas di Mapolres Tarakan (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus pencurian emas di Mapolres Tarakan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polres Tarakan menangkap sindikat pencurian dan penadahan berinisial HR dan AG. Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp23 Juta.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan ponsel. Dalam sindikat HR berperan sebagai eksekutor pencurian, dan AG sebagai penadahnya.

"Pelapor berjualan di komplek Pasar Gusher di Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Rejo. Sekitar pukul 01.30 dini hari, karena belum ada pembeli di kios, kemudian ia tertidur. Lalu setelah terbangun, melihat HP yang ada di sampingnya saat tertidur telah hilang," kata Randhya dikutip dari laman resmi Polri, Jumat, 26 April 2024.

“Begitu juga tas miliknya juga hilang. Isi dalam tas adaperhiasan emas, ada gelang emas, dan juga Xiaomi Redmi Note. Korban melaporkan ke Polres Tarakan,” sambungnya.

Kepada polisi HR mengaku menggasak ponsel dan tas milik korban. Di dalam tas tersebut terdapat kalung emas dan uang tunai Rp6juta.

 

“Uang itu digunakan untuk judi online. Uang Rp6 juta, handphone, dijual dan uangnya digunakan main judi slot dan sabu dan menyewa perempuan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Randhya, untuk emas 5,1 gram, kalung emas 12,03 gram dan surat pembelian emas, dijual ke pelaku berinisial AG dengan harga Rp1,6 juta. Awalnya AG hanya membeli satu kalung, namun HR kembali menawarkan sejumlah perhiasan.

“Esok hari menawarkan lagi gelang. Total AG di keluarkan beli kalung dan emas Rp 1,6 juta. Untuk gelang dan emas, jumlah beratnya 17 gram," katanya.

"Secara logika enggak masuk akal Rp 1,6 juta. Sehingga kemungkinan besar AG mengetahui barang ini adalah barang curian. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp23,6 juta," lanjutnya.

Atas ulahnya, HR dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara. Kemudian tersangka AG dikenakan pasal 480 dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI