PHPU PILEG 2024

Bawaslu Daerah Diminta Segera Susun Keterangan Tertulis PHPU Pileg 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 26 April 2024 | 17:57 WIB
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (Sinpo.id/Tio Pirnando)
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (Sinpo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono meminta jajarannya di daerah lebih cepat menyusun keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg) calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Totok pun meminta Bawaslu daerah dapat  merampungkan seluruh berkas pada 29 Mei 2024 untuk diserahkan ke MK. 

Menurut dia, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI akan mendampingi proses penulisan keterangan tertulis. Sehingga, kata dia, jika majelis MK meminta bukti dan keterangan tertulis Bawaslu semuanya dapat disampaikan dengan benar dan jelas sesuai fakta.

"Yang penting disiapkan alat bukti sampaikan keterangan tertulis, jangan sembarangan. Termohon itu ada KPU nanti Bawaslu memberikan keterangan benar atau tidak peristiwa yang terjadi saat di TPS," kata Totok dalam keterangannya dikutip, Jumat, 26 April 2024.

Totok pun berharap, agar divisi selain hukum dapat membantu dan membagi tugas. Salah satunya, dia meminta divisi lain dapat menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan seperti alat bukti yang masih dalam proses pengumpulan.

"Divisi hukum harus mampu menguasai masalah, terlebih Bawaslu Provinsi harus tahu kejadian dan peristiwa di Kabupaten/Kota, distrik, desa atau wilayah yang bermasalah," ungkap dia. 

Sebelumnya, Bawaslu RI menyebut akan ada 296 laporan perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif (PHPU Pileg) calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024. 

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta jajarannya di daerah untuk bersiap diri terutama dalam menyiapkan alat bukti.

Menurut dia, ada beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan diantaranya mental. Dia pun berujar, suasana persidangan bisa menjadi tekanan tersendiri bagi Bawaslu sebagai pemberi keterangan. sinpo

Komentar: