Korupsi Kementan

Istri SYL Disebut Terima Setoran Uang Bulanan Capai Puluhan Juta

Laporan: david
Rabu, 24 April 2024 | 15:46 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ashar)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SinPo.id/ashar)

SinPo.id - Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo mengungkap soal setoran uang bulanan untuk istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu diungkap Isnar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024.

Isnar bersaksi untuk terdakwa SYL, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Kepada siapa?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di persidangan.

"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.

Isnar mengaku diminta oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto agar menyiapkan uang sejumlah Rp25 juta hingga Rp30 juta untuk istri SYL. Permintaan uang itu dilakukan sejak 2020.

"Apa penyampaiannya?" tanya hakim.

"Penyampaiannya tolong uang bulanannya terkirim," ujar Isnar.

Lebih lanjut, Isnar mengatakan uang diberikan dalam bentuk tunai dan diserahkan kepada penjaga rumah dinas SYL bermama Ubaidillah.

"Ada dikasih nomor rekening?" tanya hakim.

"Bukan rekening, kami sampaikan uang cash," ujar Isnar.

Hakim bertanya dari mana pos anggaran uang yang diberikan kepada istri SYL setiap bulan itu. Isnar mengaku meminjam dari para vendor dan koperasi.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI