PAN ke PDIP: MK Peradilan Pertama dan Terakhir, Tak Ada Upaya Lain

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 24 April 2024 | 10:45 WIB
Waketum PAN Yandri Susanto. (SinPo.id/Dok. MPR)
Waketum PAN Yandri Susanto. (SinPo.id/Dok. MPR)

SinPo.id - Waketum PAN Yandri Susanto menyentil PDI Perjuangan (PDIP) yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menekankan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga peradilan terakhir yang menyidangkan perkara Pemilu.

"MK itu adalah peradilan pertama dan terakhir, artinya final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan atau menolak gugatan 01 dan 03," kata Yandri di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.

Yandri menegaskan tak ada pihak yang bisa menjegal KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI terpilih periode 2024-2029.

"Hari ini KPU menetapakan pemenanngya Prabowo dan Gibran," kata dia.

Yandri menuturkan pihaknya siap merangkul pihak lain. Yandri pun menyerahkan kepada Prabowo-Gibran untuk mengajak siapapun bergabung.

"Merangkul itu jadi kebutuhan bangsa kita, merangkul juga tidak berada dalam satu barisan di dalam, karena partai-partai juga banyak berkomentar bukan hanya, PDIP atau yang lain, di dalam atau di luar sama terhormatnya," kata dia.

Sebelumnya, PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke PTUN. Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

Gugatan itu dipimpin Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun. Dia mengatakan pihaknya sudah mendapat putusan PTUN terkait gugatan tersebut dan akan lanjut ke tahap sidang pokok perkara.

"Tadi siang baru mendapatkan keputusan dari PTUN dalam putusan dismissal yang disebut dengan tegas bahwa putusan ini menyatakan melanjutkan proses persidangan dengan terlebih dahulu membentuk hakim yang nanti akan bisa memberi keadilan terhadap apa yang kami mohonkan," ujar Gayus beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI