Bamsoet Ajak Masyarakat Patuhi Putusan MK: Saatnya Bergandengan Tangan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 22 April 2024 | 22:17 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesantyo (SinPo.id/MPR)
Ketua MPR RI Bambang Soesantyo (SinPo.id/MPR)

SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta semua elemen bangsa menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan pasangan capres nomor urut urut 01 dan 03. Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

"Mari kita hormati dan patuhi keputusan MK terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Kini saatnya kita dukung penuh pasangan Prabowo-Gibran untuk memimpin bangsa ini kedepan melanjutkan berbagai program pembangunan Jokowi. Karena seluruh tahapan hukum sudah dijalankan sesuai aturan yang ada," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Menurut dia, membangun bangsa Indonesia hanya bisa dilakukan dengan bergandengan tangan dan saling bekerja sama.

"Saatnya kita kembali bergandengan tangan. Tidak perlu ada lagi pengerahan massa. Pihak yang kalah harus legowo, yang menang harus merangkul. Waktu bertanding sudah selesai, kini saatnya untuk bersanding," kata dia.

Bamsoet turut mengajak semua pihak melakukan rekonsiliasi pasca putusan MK. Dia menekankan tidak ada lagi kubu 01, 02, dan 03. Persatuan dan kesatuan bangsa harus diutamakan di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

"Kompetisi pemilihan presiden telah selesai terlaksana. MK pun sudah memberikan keputusan terkait sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Saatnya kita semua mengamalkan sila ke-3 Pancasila, yakni persatuan Indonesia. Kita harus bersatu kembali membangun sinergi dan kekuatan untuk kemajuan umat, bangsa dan negara," ujar Bamsoet.

Bamsoet menegaskan mendukung penuh Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk merangkul semua partai politik bergabung dalam koalisi pemerintah. Sebagai pemenang pilpres, Prabowo memiliki tanggung jawab besar untuk mempersatukan semua parpol dalam struktur pemerintahan. Seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika memenangkan Pilpres 2019.

"Sekali lagi saya mendukung penuh jika Presiden terpilih Prabowo Subianto merangkul semua partai politik untuk masuk dalam koalisi. Terlebih, filosofi demokrasi di Indonesia tidak mengenal oposisi. Musyawarah untuk mufakat menjadi ciri khas berdemokrasi di Indonesia. Untuk checks and balances terhadap pemerintahan yang ada, dapat dilakukan tanpa oposisi melalui mekanisme sistem hukum ketatanegaraan yang ada," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

MK juga menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI