Airlangga Dinyatakan Tak Langgar Hukum Terkait Pembagian Bansos Saat Masa Kampanye

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 22 April 2024 | 14:03 WIB
Sidang pembacaan putusan perkara Sengketa Pilpres 2024. (SinPo.id/Ashar)
Sidang pembacaan putusan perkara Sengketa Pilpres 2024. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam kegiatan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) selama masa kampanye Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh hakim konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan pertimbangan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024, sebagaimana putusan yang telah dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

"Kesimpulan Bawaslu, demikian mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika Mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan, sementara hal itu tidak dilakukan," kata Arsul di Gedung MK, Senin 22 April 2024.

"Sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut," lanjutnya.

Ia menjelaskan, meski Airlangga juga berstatus Ketua Umum Partai Golkar, namun yang bersangkutan diyakini tidak melakukan kampanye selama Pemilu 2024 saat dirinya melakukan kegiatan bagi-bagi Bansos sebagai Menko Perekonomian.

Di samping itu, Airlangga yang dihadirkan ke ruang persidangan juga membantah dirinya melakukan politisasi bansos, yang pelaksanaannya telah diatur secara jelas oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.sinpo

Komentar: