Prabowo Tetap Berkantor di Kemhan Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 22 April 2024 | 13:58 WIB
Ilustrasi. Menhan Prabowo Subianto. (SinPo.id/Instagram Prabowo Subianto)
Ilustrasi. Menhan Prabowo Subianto. (SinPo.id/Instagram Prabowo Subianto)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 hari ini. Menteri Pertahanan (Menhan) RI sekaligus calon presiden (capres) RI terpilih Prabowo Subianto tetap bekerja seperti biasa di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan)

"Untuk kegiatan Bapak Menhan hari ini adalah kegiatan rutin di Kemhan," kata Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha saat dihubungi wartawan, Jakarta pada Senin, 22 April 2024.

Edwin tak memerinci lebih lanjut kegiatan-kegiatan rutin Menhan itu. Umumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.

Prabowo pun menjadi satu-satunya calon presiden yang tak hadir dalam sidang pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, kedua calon lainnya, yaitu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir di ruang sidang mendengarkan langsung putusan MK soal gugatan PHPU atas hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Tak hanya Prabowo, Gibran yang juga calon wakil presiden terpilih pun tetap berkantor seperti biasa di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Gibran mengatakan Prabowo memberi arahan untuk tetap berkantor seperti biasa saat sidang pembacaan putusan PHPU oleh MK. "Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja," kata Gibran dikonfirmasi terpisah.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas delapan hakim membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 hari ini sejak pukul 08.59 WIB.

Putusan itu merupakan jawaban MK atas gugatan dari Anies-Muhaimin yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud yang terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.sinpo

Komentar: