Jokowi Teken Perpres Buka Pintu Lebar-Lebar Bagi TKA, Ketua Komisi IX: Pekerja Lokal Harus Diprioritaskan!

Oleh: Redaksi
Jumat, 06 April 2018 | 15:59 WIB
Foto : Ketua Komisi IX - Dede Yusuf
Foto : Ketua Komisi IX - Dede Yusuf

Jakarta, sinpo.id - Masih hangat diperbincangkan, kebijakan Pemerintah yang mengisyaratkan membuka pintu lebar-lebar bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk mencari nafkah di Tanah Air. Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Salah satu poinnya terkait ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan Lembaga teknis terkait.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, memandang pada prinsipnya Perpres hanya memotong birokrasi yang ribet. Namun bagitu, Dede juga menyampaikan bahwa jangan sampai aturan tersebut malah mengurangi sifat pengawasan yang lebih ketat dari lembaga pengawas.

"Ini yang harus dimintakan agar bagian pengawasan lebih aktif. Kedua, tetap lapangan kerja bagi pekerja lokal harus diprioritaskan,” ungkapnya saat dihubungi sinpo, Jumat (6/4/2018).

Sesuai pasal 10 didalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan Pemerintah.

Rencananya itu sendiri, jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan Pemerintah akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan.

Jika tenaga kerja asing memerlukan RPTKA, Pemerintah menjamin waktu pengesahannya maksimal hanya dua hari atau lebih cepat sehari dari ketentuan sebelumnya, yakni tiga hari kerja. "Pengesahan RPTKA diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari sejak permohonan diterima secara lengkap," tulis Jokowi dalam kebijakannya tersebut, pada Kamis (5/4/2018) kemarin.

Dede juga menegaskan bahwa Kementerian Tenaga Kerja dan pihak Imigrasi tidak lepas tangan, karena satu-satunya filter dari dampak sosial antar pekerja lokal dan asing adalah peraturan yang ketat.

"Sebagaimana juga ketika pekerja kita mau kerja keluar negri, semua juga ditanyakan dari tempat tinggal sampai tabungan, dan lain-lain oleh pihak Imigrasi di luar negeri,” papar politisi Demokrat ini.sinpo

Komentar: