Parlemen Malaysia Dibubarkan

Laporan:
Jumat, 06 April 2018 | 15:13 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Perdana Menteri (PM) Najib Razak mengumumkan pembubaran parlemen Malaysia pada Jumat (6/4/2018) siang waktu setempat. Pembubaran ini dimulai 7 April, besok.

Pengumuman ini sedikit berbeda dari kebiasaan, di mana penyampaian pengumuman dan pembubaran parlemen biasanya dilakukan pada hari yang sama. Untuk kali ini, PM Najib menyatakan pembubaran parlemen akan dilakukan sehari setelah pengumuman.

"Saya ingin memberitahukan semua warga Malaysia bahwa saya telah melakukan audiensi dengan Yang di-Pertuan Agong ke-15, Sultan Muhammad V, dan meminta izin dari Yang Mulia untuk membubarkan parlemen ke-13 pada Sabtu, 7 April 2018," ujar PM Najib dalam pengumuman khususnya.

Dikutip dari media lokal Malaysia, New Straits Times, Jumat (6/4/2018), pembubaran parlemen ini secara efektif mengakhiri masa jabatan seluruh anggota parlemen, baik pusat maupun daerah.

Rakyat Malaysia nantinya akan memilih anggota Parlemen baru melalui pemilu. Waktu pelaksanaan pemilu akan dimumkan oleh Komisi Pemilihan Umum Malaysia.

Menurut pasal 55 ayat 4 Konstitusi Federal Malaysia, pemilu harus digelar setidaknya dalam jangka waktu 60 hari usai parlemen dibubarkan.

Pada saat yang sama, pengumuman soal pemilu dipasang di berbagai tempat untuk dilihat publik. Pemberitahuan ini berisi tanggal pencalonan dan tanggal untuk pelaksanaan pemungutan suara pendahuluan dan pemungutan suara nasional.

Para pengamat politik setempat memprediksi pemilu paling cepat digelar akhir bulan April ini atau awal bulan Mei. Nantinya akan ada 222 kursi parlemen pusat dan 505 kursi parlemen wilayah yang akan diperebutkan dalam pemilu.

Total ada 14,9 juta pemilih terdaftar yang memiliki hak suara untuk memilih dalam pemilu mendatang di Malaysia. Pemilu terakhir di Malaysia digelar 5 Mei 2013, setelah parlemen dibubarkan pada 3 April.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI