Kerugian Investasi Bodong Mencapai Rp 105,81 Triliun, Willgo: Masyarakat Jangan Tergiur Iming-iming Hasil Yang Tinggi
sinpo, Lombok - Anggota Komisi XI DPR, Willgo Zainar, menyebutkan nilai kerugian masyarakat akibat menempatkan dananya pada perusahaan investasi bodong sejak 2007 hingga 2017 mencapai Rp 105.81 Triliun secara nasional sebagaimana data Satgas Waspada Investasi.
"Itu terjadi karena tawaran perusahaan investasi bodong sangat menarik. Dan pemahaman masyarakat yang masih kurang," ungkap Willgo saat berada di Lombok Tengah - NTB, Jumat (6/4/2018).
Diketahui, Willgo sendiri berada di Lombok bersama Deputi Direktur Bidang Perhubungan antar lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Jufrin, dalam rangka menyosialisasikan investasi bodong kepada masyarakat.
Politisi Gerindra ini mengatakan, kerugian masyarakat yang mencapai ratusan triliun rupiah tersebut tersebar pada ratusan perusahaan investasi bodong di Indonesia, termasuk di antaranya 25 perusahaan diketahui beroperasi di NTB.
Investasi bodong tersebut bergerak di segala bidang, mulai dari bisnis batu bara, emas, properti, valuta asing (valas), hingga perjalanan umroh.
Semua jenis investasi bodong tersebut menarik minat masyarakat, karena perusahaan menawarkan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan mempromosikan dari mulut ke mulut.
"Perusahaan investasi bodong juga memanfaatkan testimoni orang-orang penting dan terkenal. Mulai dari artis, pejabat, tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga menambah keyakinan masyarakat untuk berinvestasi," lanjutnya.
Sebagai langkah preventif dan represif, kata dia, telah dibentuk Satuan Tugas Waspada Investasi di tingkat pusat yang terdiri dari 13 lembaga dan institusi terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, Kementrian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementrian Komunikasi dan informasi, Kementrian Agama, dan institusi lainnya.
"Masyarakat juga harus lebih kritis dalam berinvestasi. Bila perlu investasi sederhana saja, yang langsung dapat diawasi sendiri. Bisa beternak, bertani, kuliner atau agro bisnis. Jika mau investasi yang lebih tinggi, cari produk investasi yang memang dikeluarkan Pemerintah atau lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK," paparnya.
Willgo pun berharap semua Provinsi segera membentuk satgas serupa untuk mencegah dan mengatasi investasi bodong, sehingga kerugian masyarakat terhadap investasi bodong dapat ditekan.