Ketua MPR: Hormati Putusan MK soal Sengketa Hasil Pilpres
SinPo.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta semua elemen bangsa menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024.
"Putusan MK akan menjadi akhir dari berbagai upaya hukum konstitusional yang dapat diambil oleh para pihak yang berperkara. Karenanya, apa pun putusan yang dikeluarkan oleh MK, seluruh elemen bangsa wajib menghormatinya," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangannya pada Minggu 21 April 2024.
Menurut dia, seluruh elemen bangsa harus kembali bersaudara, bergotong royong melanjutkan pemerintahan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta mempersiapkan Indonesia Emas 2045. Ajakan itu disampaikan Bamsoet dalam orasi ilmiah pada Wisuda Diploma Tiga, Sarjana, Magister, dan Doktor Universitas Borobudur Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Ada dua putusan yang akan dibacakan MK. Yaitu
terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sebelum menggelar sidang putusan, MK menggelar serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.
"Ada dua putusan," kata dia pada Jumat 19 April 2024
Sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. Sebelum sidang, MK melakukan konfirmasi kehadiran terhadap para pihak dalam 1 hingga 2 hari mendatang. Para pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing pihak.
"Disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," tambahnya