PHPU PILPRES 2024

Komentari Putusan MK, Wapres Maruf Amin: Utamakan Persatuan Bangsa

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 22 April 2024 | 08:04 WIB
Wapres Ma'ruf Amin (SinPo.id/Setwapres)
Wapres Ma'ruf Amin (SinPo.id/Setwapres)

SinPo.id -  Wakil Presiden RI Maruf Amin meminta segenap bangsa Indonesia menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Pernyataan itu disampaikan mengomentari putusan hakim konstitusi soal sengketa hasil pemilihan presiden-wakil presiden 2024 yang akan dibacakan pada Senin 22 April 2024

"Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," kata Wapres melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 21 April.

Menurut dia, putusan itu sah dan berkekuatan hukum. "Dengan demikian putusan MK legitimate," tambahnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin 22 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Ada dua putusan yang akan dibacakan MK. Yaitu
terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sebelum menggelar sidang putusan, MK menggelar serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Ada delapan surat yang dikirimkan oleh MK.

"Ada dua putusan," kata dia pada Jumat 19 April 2024

Sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. Sebelum sidang, MK melakukan konfirmasi kehadiran terhadap para pihak dalam 1 hingga 2 hari mendatang. Para pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing pihak.

"Disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," tambahnya
sinpo

Komentar: