Sidang PHPU MK

Otto Hasibuan: Petitum Kubu Anies-Ganjar seperti 'Sapu Jagat', Menyasar Kemana-mana

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 28 Maret 2024 | 18:42 WIB
Otto Hasibuan (SinPo.id/Youtube MK)
Otto Hasibuan (SinPo.id/Youtube MK)

SinPo.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai, tuntutan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, yang disampaikan oleh pemohon baik dari kubu 01 Anies-Muhaimin, dan kubu 03 Ganjar-Mahfud MD pada Rabu kemarin, lebih tepat disebut sebagai petitum sapu jagat. Karena, telah menyasar kemana-mana.

"Petitum pemohon juga tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK. Karena kita lihat, petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana, sehingga terkesan petitum tersebut seperti petitum sapu jagat," kata Otto dalam persidangan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

Pengacara senior ini melanjutkan, gugatan dari kubu 01 dan 03 juga salah kamar. Sebab, perkaranya lebih banyak memuat hal administratif, seperti pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Permohonan tersebut semestinya diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan MK.

"Isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar," ujarnya.

Selain itu, menurut Otto, tuntutan atau petitum yang disampaikan tim 01 dan 03, juga tak spesifik ditujukan ke siapa.

Oleh karenanya, tim hukum Prabowo-Gibran akan membantah setiap dalil yang disampaikan pemohon dengan argumentasi yang jelas.

"Kami akan membantah dalil-dalil pemohon tersebut tidak dengan narasi-narasi yang asumsi, dan asumsi, tidak akan menggiring opini, kami akan sampaikan secara jelas dengan argumentasi hukum disertai dengan bukti-bukti yang ada," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI