Sidang PHPU MK

Dalilnya Mengada-ada, KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:12 WIB
Gedung MK (SinPo.id/ MK)
Gedung MK (SinPo.id/ MK)

SinPo.id - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hifdzil Alim, selaku pihak termohon, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin (AMIN), sebagai pemohon.

"Permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," kata Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

Hifdzi menyebut, dalil yang disampaikan kubu AMIN sama sekali tak berdasar dan mengada-ada. Pihak AMIN sebelumnya menyatakan, KPU seharusnya menolak pendaftaran Gibran menjadi calon wakil presiden, karena tidak memenuhi syarat formil.

"Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada," tegasnya.

Hifdzil menerangkan, tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sudah diatur dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2023.

PKPU tersebut mengatur tentang pencalonan peserta Pemilu capres-cawapres, meliputi pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen pasangan calon, penetapan, dan pengundian nomor urut pasangan calon.

Kemudian partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib mencantumkan sejumlah dokumen dalam mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 PKPU nomor 19 tahun 2023, Jo Pasal 18. 19. Dan Pasal 21 PKPU nomor 19 tahun 2023.

Menurutnya, berdasarkan sejumlah pemeriksaan dan verifikasi, KPU menyatakan dokumen pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan memenuhi syarat.

Dengan terpenuhinya dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan, maka pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan memenuhi syarat. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 PKPU nomor 19 tahun 2023.

"Menetapkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024," tegasnya.sinpo

Komentar: