Pengesahan RUU DKJ dan RUU Desa

Puan Maharan Jelaskan Alasan Rapat Paripurna Hanya Dihadiri 69 Anggota

Laporan: Firdausi
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:53 WIB
Anggota DPR saat rapat paripurna (SinPo.id/firdaus)
Anggota DPR saat rapat paripurna (SinPo.id/firdaus)

SinPo.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan agenda antara lain, pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan Rancangan Undang-Undang Desa (RUU Desa).

Rapat paripurna kali ini, hanya dihadiri 69 anggota DPR secara fisik, alasannya karena sebagian lagi banyak yang sedang melakukan kunjungan kerja alias kunker.

"Kunjungan kerja anggota DPR jadi memang banyak anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke daerah. Jadi hadir pada saat ini 69 anggota," kata Puan Maharani di DPR RI, Kamis, 29 Maret 2024.

Puan menuturkan, ada 234 anggota yang menyampaikan izin hadir non fisik alias online, sehingga total wakil rakyat yang hadir dalam rapat paripurna ini ada 303 anggota dari jumlah 575 anggota.

"Sehingga anggota yang hadir ada 303 anggota dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," tuturnya.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI sekaligus pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani resmi mengesahkan RUU DKJ menjadi UU.

Dengan begitu, UU DKJ telah menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya menjadi Ibu Kota Indonesia.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?," tanya Puang.

Sontak anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna menyatakan sepakat RUU DKJ menjadi UU.sinpo

Komentar: