Bareskrim Beberkan Peran Lima Tersangka Kasus TPPO Bermodus Ferienjob
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan peran masing-masing lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang di Jerman atau Ferienjob. Adapun kelima tersangka tersebut berinisial ER alias EW, A alias AE, SS, AJ, dan MZ,
"Lima orang tersangka ini ada berbagai peran yang ada, baik itu dari agen yang menawarkan kemudian dari pihak universitas yang mensosialisasikan termasuk yang menawarkan kepada beberapa mahasiswa,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya dikutip Kamis, 28 Maret 2024.
Djuhandhani mengatakan, ER selaku Direktur Utama (Dirut) PT SHB menjalankan kerja sama dan menandatangani MoU serta menjanjikan dana CSR PT SHB terhadap UNJ.
"Menjalin kerjasama dengan CVGEN untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerjasama dengan pihak agensi di Jerman dalam penempatan mahasiswa, kemudian menempatkan mahasiswa itu untuk dipekerjakan di Jerman,” ungkap dia.
Sedangkan tersangka inisial A, kata dia, berperan mempresentasikan program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan meyakinkan mahasiswa untuk mengikuti program tersebut. Lalu, membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program Ferien Job di Jerman.
“Keempat, mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yanh berangkat ke Jerman,” ujar dia.
Selanjutnya peran tersangka SS, membawa program ferienjob ke universitas untuk program untuk magang di Jerman dan mengemas ferien untuk masuk ke dalam magang MBKM Kemendikbudristekdikti.
“Kemudian mensosialisasikan Ferienjob merupakan program magang di Jerman, menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa yang nantinya disiapkan untuk bekerja dan dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia, mengenalkan PT SHB, CV Gen ke pihak kampus,” katanya.
Kemudian peran tersangka AJ, menjadi ketua pelaksana seleksi ferienjob, memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti ferienjob, mengarahkan mahasiwa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi ke universitas.
“Membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai MoU, mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka MZ selaku Ketua LP3N yang membidangi program magang di kampus, mempromosikan bahwa LP3N merupakan program pelaksanaan ferienjob.
“Jadi LP3N itu dianggap sebagai program ferienjob,” ujarnya.
“Memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan untuk mengikuti Ferien Job, menjamin dana talangan dari koperasi,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka bakal dijerat Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.