RUU Desa Sah Jadi UU, Atur Masa Jabatan Kades Delapan Tahun

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 28 Maret 2024 | 11:44 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (SinPo.id)

SinPo.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU). Payung hukum itu disahkan dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel.

Mulanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Revisi UU Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari 2024. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun maksimal dua periode.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI