Yusril: Tak Ada Sejarahnya Pilpres Diulang
SinPo.id - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan, isi gugatan tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD agar dilakukan pemilihan ulang Pilpres, sama sekali tidak berdasar. Karena, tak ada aturan perundang-undangannya.
Hal itu disampaikan Yusril menanggapi tuntutan yang dibacakan Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 Maret 2024.
"Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita, belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh," kata Yusril selepas sidang.
Yusril juga menolak persepsi yang menyebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sama dengan Pemilu dan Pilpres.
"Yang terjadi sebenarnya bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan Pilkada bukan rezim pemilu dan Mahkamah Konstitusi hanya mengadili perkara perkara itu untuk sementara sampai tiba saatnya nanti pemerintah dan DPR membentuk UU yang membentuk pengadilan yang akan menangani perkara-perkara Pilkada," paparnya.
Lagi pula, lanjut Yusril, sampai sekarang, belum pernah MK memutuskan pemilu ulang secara keseluruhan. Apalagi bukti yang disampaikan penggugat tidak kuat.
Yusril juga menilai, isi permohonan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud, kebanyakan berupa opini, sama seperti gugatan kubu Anies-Muhaimin.
Oleh karena itu tegas Yusril, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah siap menyampaikan tanggapan atas isi permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud tersebut.
"Jadi itu akan kami bantah dalam keterangan yang akan kami sampaikan besok. Kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan merupakan satu pandangan satu pendapat mengutip banyak pandangan ahli hukum yang tentu akan kami jawab, tapi juga akan di-counter oleh ahli yang dihadirkan persidangan berikutnya," tegas Yusril.