TPPU SEKRETARIS MA

KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

Laporan: david
Rabu, 27 Maret 2024 | 18:13 WIB
Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol (SinPo.id/ David)
Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif. Windy juga sudah berstatus tersangka TPPU.

"Diperlukannya sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI) dkk, maka KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu 27 Maret 2024.

"Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya," sambung Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan artis Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol.

Penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan perkara dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

"Setiap proses penyidikan perkara yang disampaikan KPK pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK itu TPPU," kata Ali kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

"Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke pasal TPPU," sambung Ali.

Selain TPPU, Ali menjelaskan bahwa ada pengembangan terkait dugaan pemberian suap untuk substansi perkara yang lain. Namun ia tak menjelaskan secara rinci.

KPK berjanji akan menyampaikam setiap perkembangan perkara ini kepada masyarakat. Proses penyidikan akan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dalam perkara awal, Hasbi Hasan didakwa bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto telah menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap diberikan agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri dan Menas Erwin Djohansyah. Dalam hal ini, Hasbi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI