Legislator PDIP Usul THR Karyawan Dibayar H-14 Sebelum Lebaran
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mengusulkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta dibayarkan maksimal H-14 sebelum Idulfitri.
Pemberian THR tepat waktu penting untuk melindungi hak yang harus diperoleh pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"THR ini untuk melindungi pekerja sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi dan juga kalau barang dan jasa berputar menjelang idul fitri, pasti juga akan meningkatkan produksi dan meningkatkan lapangan pekerjaan," kata Edy dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut Edy, saat ini, aturan pembagian THR maksimal H-7 lebaran sangat merugikan masyarakat. Sebab, ketika perusahaan telat bayar maka waktu pengurusannya sangat singkat dan berpotensi menerima pembayarannya dilakukan setelah Idulfitri.
"Pemberian THR sesuai dengan Permenaker nomor 6 Tahun 2016 itu waktunya sangat mepet dengan hari raya. Kalau saya hitung. H-7 itu perusahaan tidak memberikan THR, H-6 pekerja membuat laporan. H-5 laporan diproses, sementara H-4 itu sudah libur (Idulfitri). Berarti waktu bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberi THR waktunya sangat sempit. Karena itu, saya meyakini banyak perusahaan itu menyelesaikannya setelah hari raya Idulfitri. Pasti itu, karena aturannya di dalam permenaker itu H-7," kata dia.
Legislator asal Jawa Tengah ini meminta agar Menaker merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Menurutnya, waktu pencairan THR pekerja swasta disamakan dengan ASN maupun TNI dan Polri.
"THR ASN, TNI, Polri, itu diberikan H-14. Ini ada hal yang gak sinkron (THR Pekerja Swasta). Oleh karena itu, ada tidak pemikiran dari kemenaker untuk merevisi permenaker no 6/2016 ini. Kalau bisa THR tidak diberikan di H-7, tapi H-14. Ini harus merubah permenaker itu," ujar dia.