Otto Sebut Gugatan Kubu AMIN Hanya Penggiringan Opini
SinPo.id - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, isi permohonan yang disampaikan tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), lebih berisi sebagai penggiringan opini. Karena itu, Otto meyakini, MK akan menolak gugatan tersebut.
"Perkara ini hanya merupakan penggiringan opini masyarakat," kata Otto usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024. "Jadi ini saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh MK."
Otto menyampaikan, permohonan yang disampaikan Tim AMIN terlalu banyak pembahasan mengenai langkah pemerintah dan Presiden Joko Widodo. Padahal, yang seharusnya menjadi pihak termohon dalam PHPU Pilpres ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan hasil Pemilu 2024.
"Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana itu yang dipersoalkan itu apa yang dilakukan oleh KPU, perbuatan yang dilakukan KPU tidak ada yang dipersoalkan," kata Otto.
Selain itu, lanjut Otto, gugatannya juga tidak menyinggung kesalahan apa yang diperbuat oleh paslon Prabowo-Gibran. Lagi-lagi yang dipersalahkan justru pemerintahan Jokowi.
"Jadi, posisi 02 sangat benar, tidak ada satupun yang dipersalahkan dari 02. Justru yang dipersoalkan adalah yang dilakukan oleh pemerintah yang sebenarnya tidak ada kaitannya," ujarnya.
Atas dasar itu, Otto meyakini MK tidak akan menerima permohonan yang diajukan kubu AMIN. Dia menilai gugatan itu tak relevan.
"Bayangkan, pemerintah bukan pihak di perkara ini, bahkan dia tidak menjadi pihak terkait, tapi dia yang dibicarakan. Sehingga tidak relevan dalam perkara ini. Kita cerita antara KPU dengan pemohon, tapi yang diceritain perbuatan orang lain. Jadi ini saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh MK," ujarnya.