Hotman Anggap Isi Gugatan Kubu AMIN Cuma Ocehan
SinPo.id - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menganggap, isi permohonan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang disampaikan dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya sebuah ocehan.
"Jadi permohonannya (kubu AMIN) hanyalah ngoceh-ngoceh," sindir Hotman selepas sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.
Hotman menilai, isi permohonan yang disampaikan kubu AMIN, merupakan salah satu contoh gugatan paling mengambang dalam sejarah karirnya sebagai pengacara.
"Dalam sejarah karir saya inilah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang yang digugat," kata dia.
Menurut pengacara nyentrik ini, kebanyakan isi permohonan kubu AMIN membahas soal bantuan sosial (Bansos) yang tidak ada relevansinya dengan perkara sengketa Pilpres 2024.
"Yang digugat apa, yang dibahas bantuan sosial. (Bansos) itu bisa dijawab dengan satu kalimat, Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," sindirnya.
Oleh karena itu, tegas Hotman, jika bansos bermasalah, tentu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah turun untuk menyelidiki kemungkinan dugaan korupsi bansos tersebut. Namun, bansos tetap berjalan karena sesuai dengan undang-undang.
"Jadi hanya satu, bansos itu adalah sah, sesuai dengan undang-undang karena kalau tidak sah KPK sudah turun," tukasnya.
Diketahui, dalam gugatannya, tim hukum Anies-Muhaimin mengungkit kunjungan Presiden Joko Widodo hingga pembagian bantuan sosial di berbagai daerah menjelang Pemilu. Menurut tim hukum Anies, tindakan Jokowi itu merupakan kampanye terselubung.
Mereka mengaitkannya dengan lonjakan suara Prabowo-Gibran di daerah-daerah yang didatangi Presiden Jokowi.