KPU Pede Pertahankan Hasil Pemilu 2024 di MK

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 22 Maret 2024 | 23:16 WIB
Gedung KPU RI (SinPo.id/RRI)
Gedung KPU RI (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya percaya diri (pede) mempertahankan hasil Pemilu 2024 pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena, hasil Pemilu 2024 sudah memenuhi unsur akuntabilitas yang ditetapkan secara berjenjang sejak tingkat kecamatan hingga pusat. 

"Kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional pada Rabu pukul 22.19 WIB. Karena salah satu prinsip penyelenggara pemilu itu harus memiliki unsur akuntabilitas," kata Idham kepada wartawan, pada Jumat, 22 Maret 2024.

Adapun sengketa Pilpres 2024 di MK kemungkinan mulai disidangkan pada 25 Maret dan paling lama diputus pada 22 April 2024 atau maksimum 14 hari kerja.

Sedangkan sengketa Pileg 2024 di MK baru akan disidangkan setelah sengketa Pilpres 2024 selesai, dan Mahkamah mempunyai waktu maksimum 30 hari kerja untuk memutusnya atau hingga sekitar awal Juni 2024.

Idham menyampaikan, KPU akan menyiapkan lokasi khusus atau war room untuk menunjang kinerja selama sidang PHPU. 

Ia meyakini banyak yang digugat peserta pemilu ke MK. Bukan hanya hasil pemilu presiden-wakil presiden, tapi juga pemilu legislatif tingkat DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Yang kita ketahui dapilnya begitu banyak, lebih dari 2.700 dapil," terang Idham.

Menurut Idham, penetapan calon terpilih akan sangat tergantung oleh ada tidaknya perkara yang disengketakan di MK. Jika ada satu dapil dalam satu provinsi yang hasilnya diperkarakan, KPU belum dapat menetapkan calon terpilih pada provinsi tersebut.

"Di Jawa Barat itu ada 11 dapil. Maka kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang bersangkutan di MK, maka penetapannya menunggu dapil yang selesai dibacakan putusannya oleh MK," tandasnya.sinpo

Komentar: