Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Cabut 771 KJMU

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 15 Maret 2024 | 12:14 WIB
Ilustrasi mahasiswa sedang belajar (Foto/Freepik)
Ilustrasi mahasiswa sedang belajar (Foto/Freepik)

SinPo.id - Pemprov DKI Jakarta mencabut 771 bantuan sosial bidang pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 2024.

Adapun data terakhir penerima KJMU atau pada tahap 2 2023 adalah sebanyak 19.042 mahasiswa. Maka kini penerima KJMU berjumlah 18.271 mahasiswa.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Purwosusilo mengatakan, pencabutan itu dilakukan usai melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan data Ditjen Kemenristekdikti dan Regsosek.

“Dari data itu dilakukan pemadanan dengan tujuan untuk ketepatan sasaran supaya tepat sasaran, sesuai dengan persyaratan yang ada,” ujar Purwosusilo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Purwosusilo menjelaskan, pihaknya menemukan 771 mahasiswa yang tak layak menerima KJMU usai pemadanan data dilakukan. 

Yang dimaksud tak layak ini, lanjut Purwosusilo, adalah tidak berdomisili di Jakarta, tidak masuk DTKS, berstatus keluarga PNS, pegawai BUMN hingga TNI-Polri.

Ia pun menegaskan bahwa 18.271 peserta KJMU saat ini akan diperiksa lagi kelayakannya dengan verifikasi di lapangan.

“Verifikasi lapangan bersama dengan tim gabungan, baik dari Disdik, Dinsos, juga kewilayahan, untuk memastikan ketepatan sasaran,” pungkas Purwosusilo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI