Tak Terima Kekalahan apa Bargaining Politik ?
Hak angket juga akan menciptakan titik kegaduhan baru, mengacu sistem Pemilu di Indonesia masih terdesain sangat kapitalistik, liberal dan prosedural.
SinPo.id - Wacana hak angket dewan perwakilan rakyat atau DPR di Senayan muncul usai Pemilu Februari lalu, ketika Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo yang diusung oleh koalisi partai parlemen PDIP, PPP, dan Hanura, kalah suara dari Capres Prabowo Subianto yang ungul di atas 50 persen dalam hintungan cepat. Seakan bernasib sama sebagai calon yang tak lolos memenuhi satu putaran Pemilu, partai koalisi pengusung Anies Muhaimin-Iskandar, PKB, Nasdem dan PKS juga disebut mendukung hak angket anggotanya di Senayan.
Nmun saat rapat paripurna ke 13 Masa Persidangan IV, Selasa 5 Maret lalu, hanya sejumlah anggota dewan dari PDIP, PKS, dan PKB mengusulkan hak tersebut.
"DPR tidak boleh menutup mata apa yang terjadi di dalam pelaksanaan pemilu, pileg, dan pilpres,” ujar anggota Fraksi PDIP DPR RI, Aria Bima.
Aria mengatakan partainya mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Hak angket tersebut bertujuan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Bahkan ia mengimbau pihak-pihak yang menolak tidak antipati terhadap usulan hak angket. Apalagi hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Rakyat belum siap akan liberalisme politik yang semacam ini, dibarengi elite yang tidak paham menjaga Marwah demokrasi," ujar Aria Bima menjelaskan.
Secara garis besarnya, hak angket juga akan menyelidiki sejumlah kementerian/lembaga yang tak independen selama Pemilu 2024. Sebab ditemukan dugaan-dugaan mereka digunakan untuk kepentingan elektoral pihak tertentu.
Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan hak angket merupakan aspirasi yang diterima pihaknya. Namun, untuk mewujudkan hak angket tentu ada mekanisme yang harus terpenuhi.
"Itu kan kita menampung aspirasi dari anggota yang interupsi dan kita lihat misalnya hak angket, itu kenapa kemudian kita kemudian lanjutkan dengan yang lain. Karena hak angket kan ada mekanismenya," ujar Dasco.
Ia menjelaskan, pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 menyebutkan Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
"Jadi kalau kawan-kawan tadi ada aspirasi hak angket kan ada mekanismenya di DPR. Jadi saya tadi lebih menanggapi masalah, misalnya tadi kekurangan beras, tadi kita langsung carikan solusinya dan dibicarakan dengan pemerintah," ujar Dasco menjelaskan.
Sedangkan Fraksi Partai NasDem yang mengusung pasangan Anies Cak Imin atau 01, yang ternyata tak bersuara di sidang paripurna mengatakan tetap mendukung hak angket. Dalam penyataannya kepada wartwan, anggota DPR Fraksi NasDem Taufik Basari mengatakan, tidak bersuara saat rapat paripurna, bukan tanda NasDem tidak mendukung hak angket. Namun ia mengatakan fraksinya lebih konkret mendukung hak angket dengan menyiapkan syarat-syaratnya.
“Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini," ujar Taufik.
Syarat-syarat yang disiapkan adalah landasan untuk mengajukan hak angket kepada pimpinan. Serta disiapkan tanda tangan anggota dewan minimal dua fraksi untuk memenuhi persyaratan. Ia mengatakan alasan rapat paripurna tidak menyampaikan sikapnya terkait hak angket karena sudah jelas dalam pertemuan bersama PKB dan PKS.
"Sudah kita sampaikan melalui sikap Partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna,” ujar Taufik menjelaskan.
Ia juga mengatakan NasDem dan PDI Perjuangan terus menjalin komunikasi di Senayan. Sedangkan PDI Perjuangan dianggap menjadi salah satu kunci untuk menggulirkan hak angket dengan alasan partai besutan Megawati itu punya kursi terbesar di Senayan.
"Karena mereka yang mengawali usulan hak angket ini dan juga sebagai fraksi terbesar dan kita menghormati, ya kita menunggu juga kesiapan PDI Perjuangan," katanya.
Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam sambutan yang dibacakan wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, dalam kontek pemilu siap kalah dan siap menang sebagai konsekuaensi etika politik.
“Kita dituntut untuk memiliki etika politik, untuk siap kalah dan siap menang,” ujar Dasco membacakan sambutan Puan Maharani.
Dalam sambutan Puan menekankan kekuasaan negara harus dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan rakyat menggunakan kedaulatan hak suaranya secara bebas. “Pemilu sebagai kompetisi, maka menang dan kalah selalu ada dalam pemilu,” kata Dasco lebih lanjut.
Sambutan Puan itu menegaskan pentingnya tugas dan tanggung jawab untuk menciptakan pemilu sebagai prosedur demokrasi yang harus berada dalam budaya politik yang semakin maju, ditunjukkan dengan cara-cara berpolitik yang semakin beradab dan mencerdaskan kehidupan rakyat.
Tawar-Menawar Kekuasaan ?
Direktur Eksekutif Sentral Politika Subiran Paridamos mengatakan, wacana hak angket Pemilu 2024 yang digulir oleh partai pendukung paslon 01 dan 03, hanya sebuah sikap belum siap menerima kekalahan Pilpres 2024.
"Mungkin saja hanya dijadikan bargaining politik terkait posisi politik ke depan?" kata Subiran saat dihubungi SinPo.id pada Kamis, 7 Maret 2024.
Subiran mengatakan, jika kubu Prabowo-Gibran mengajak partai penggulir hak angket bergabung ke kabinetnya, kemungkinan mereka terima, dan isu ini belahan akan redam. Terlebih, tiga partai yaitu Nasdem, PPP dan PKB, yang tidak punya riwayat menjadi oposisi pemerintah.
"Saya yakin kalau ada tawaran dari kubu Prabowo-Gibran kepada Nasdem, PKB dan PPP, mungkin ketiganya akan mempertimbangkan untuk bergabung dengan koalisi penguasa," ujar Subiran menambahkan.
Ia justru mensinyalir usulan hak angket Pemilu 2024 oleh partai politik pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD, hanya sebuah kode bergaining agar diajak bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.
"Mungkin saja hanya dijadikan bargaining politik terkait posisi politik ke depan. Mungkin saja kode rekonsiliasi untuk masuk ke pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan," kata Subiran menjelaskan.
Dengan begitu ia menilai hak angket di DPR ranahnya bukan lagi gerakan moral, tapi politis. Arahnya bukan hendak membongkar kecurangan Pemilu 2024, namun ajang bargaining politik pasca pengumuman resmi dari KPU.
Menurut Subiran, hak angket juga akan menciptakan titik kegaduhan baru dengan mengacu sistem Pemilu di Indonesia yang dinilai masih terdesain sangat kapitalistik, liberal dan prosedural.
Ia menyarankan sebaiknya kubu paslon 01 dan 03 menunggu pengumuman resmi dari KPU. Jika ada dugaan pelanggaran, tempuh melalui mekanisme yang tersedia, seperti jalur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dinilai lebih efektif dan prosedural dibanding hak angket yang justru akan menghabiskan energi.
“Kalau ada pelanggaran administrasi silakan bawa ke Bawaslu. Kalau ada pelanggaran hukum, silakan bawah ke Gakumdu. Dan, kalau ada pelanggaran yang diduga dilakukan penyelenggara silahkan laporkan ke DKPP," katanya.
Founder & CEO Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mendunga hak angket Pemilu di DPR akan redup isunya sebelum benar-benar dimulai. Hal itu berdasarkan pengamatannya ketika rapat paripurna DPR yang hanya PKS, PDIP, dan PKB yang menyerukan, sedangkan Nasdem dan PPP masih diam.
"Tampak-tampaknya, saya mencermati (hak angket ini) ada yang masuk angin, ada yang kempes duluan, ada yang mati, layu sebelum berkembag," kata Pangi.
Pangi menilai usulan hak angket hanya gertak sambal dari partai-partai di kubu 03 dan 01. Sebab, tidak menutup kemungkinan, partai-partai itu masih berharap agar kader mereka, tetap dipakai untuk menjadi menteri di kabinet presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
"Mereka setengah hati, karena masih menginginkan misalnya, menteri masih menjabat di kabinet nanti dari kader mereka. Sehingga ini nanti kader-kader partai dari 01 atau 03 mereka masih kepakai untuk ditarik menjadi menteri," ujar Pangi menjelaskan.
Selain itu Pangi mensinyalir partai-partai baik di kubu 03 maupun 01 ada yang masih tersandera sehingga tak tidak all out mengajukan hak angket. Sedangkan PDI Perjuangan sebagai partai pemenang Pemilu 2019, dengan jumlah 128 kursi di DPR, juga setengah hati dalam berjuang.
"Kalau di koalisi perubahan ada Nasdem, PKB, PKS, itu pengikut. Justru kekuatan penuhnya itu PDIP. Apalagi ketua DPR dari PDIP, jumlah kursi terbanyak dari PDIP. Ketika PDIP membuka jalur hak angket, tapi nampak-nampaknya saya mencermati ada yang masuk angin," katanya.
Tanggapan Partai Pengusung Prabowo-Gibran
Partai Gerindra yang menjadi pengusung utama pasangan Prabowo Gibran tidak khawatir jika hak angket digulirkan di DPR. Sebagai partai yang menilai hak angket tidak diperlukan, Gerindra tidak bakal menghalangi proses politik yang dijalankan untuk mengajukan hak angket.
"Kalau kami tidak akan menghalangi, itu hak masing-masing. Jadi komunikasi yang banyak kami jalin seperti itu, bahwa ya udah lah sudah ada pemenangnya, apalagi sih dipersoalkan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.
Gerindra menilai tidak perlu untuk digulirkan hak angket. Tetapi kalau ada yang ingin mengajukan hak angket, Gerindra tidak ada masalah.
"Kami mengatakan bahwa tidak perlu, silahkan saja. Kalau untuk mendukung hak angket kan perlu administrasi. Administrasi seperti apa dia harus bikin semacam proposalnya lalu format tanda tangan dan lain sebagainya, silahkan saja," kata Habiburokhman menjelaskan.
Habiburokhman menyarankan agar hak angket tentang kecurangan Pemilu 2024 ditiadakan. Ia juga beralasan mayoritas masyarakat sudah mulai mengakui atas kemenangan Capres 02.
"Jadi bisa saja gak perlu hak angket. Suara rakyat suara tuhan. Rakyat sudah memutuskan. Ya sudahlah untuk pemilu sudah ada pemenangnya, kurang lebih begitu," kata Habiburokhman.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menyarankan, hak angket itu diganti dengan rapat- rapat internal dengan komisi terkait, seperti di Komisi II, KPU, dan Bawaslu. Termasuk juga berkoordinasi dengan para penegak hukum.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan partainya menolak usulan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Demokrat menilai tak ada urgensi mengajukan hak angket. "Tidak, kami Partai Demokrat, saya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menolak hak angket itu karena sekali lagi, pernah saya sampaikan bahwa tidak ada landasan atau urgensinya," kata AHY.
Ia menilai Pemilu sudah dijalankan, sehingga layak dihormati sebagai proses penghitungan suara yang dilakukan KPU. “Tentu ada dinamika, ada yang puas, tidak puas, dan itu sebuah keniscayaan dalam pemilu, dalam demokrasi," kata AHY menambahkan.
AHY mengulas perolehan suara quick count pilpres dari sejumlah lembaga survei. Menurutnya, dari hasil suara yang jauh selisihnya, sulit untuk mencari adanya dugaan kecurangan. (*)