Sempat Coret Sejumlah Peserta KJMU, Pemprov DKI Kembali Buka Pendaftaran untuk Penerima

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 07 Maret 2024 | 10:22 WIB
Ilustrasi KJMU.(foto:jakarta.go.id)
Ilustrasi KJMU.(foto:jakarta.go.id)

SinPo.id - Pemprov DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran tahap satu untuk penerimaan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang dicoret dari daftar penerima bantuan pendidikan tersebut.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, pendaftaran dibuka melalui situs web www.P4OP.jakarta.go.id/KJMU.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," kata Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.

Widy menambahkan, Pemprov DKI terus berupaya agar penerima bantuan tepat sasaran dengan melakukan verifikasi dan validasi. Hal ini dilakukan bersama oleh Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, hingga tingkat wilayah, seperti kelurahan.

"Saat ini kami terus melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial, jadi tidak hanya di unsur pendidikan saja, tetapi pada semua aspek. Kedua hal di atas dilakukan untuk menjaga ketepatan sasaran terhadap warga yang berhak menerima bantuan sosial," ujar Widyastuti.

Selama proses masa pendataan penerima KJMU satu bulan ke depan, mahasiswa juga bisa menghubungi kanal aduan di nomor WhatsApp 081585958706, serta nomor telepon 021- 8571012. Lalu, pengaduan juga bisa dilakukan di web kjp.jakarta.go.id.

"Dalam satu bulan, dibuka masa sanggah, mekanisme penyesuaian data verifikasi validasi. Silahkan bagi warga bagi adik-adik mahasiswa yang belum (mendapat informasi) jelas, silakan mengakses kanal-kanal, Dinas Pendidikan tentu bakal memberikan pendampingan," jelas Widyastuti.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan penjelasan terkait banyaknya warga yang tak lagi terdaftar sebagai anggota Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Akibatnya, banyak warga yang mengeluh karena khawatir tak lagi bisa melanjutkan pendidikannya.

Heru mengatakan, daftar penerima KJP Plus dan KJMU dilakukan dengan menyinkronkan data Pemprov DKI, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

"Basis datanya adalah dari DKI hasil rembuk masyarakat. Itu masuk dipadupadankan dengan DTKS. Masuk DTKS, langsung dipasangkan lagi dengan data Regsosek. Nah itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Heru mengatakan, DTKS itu telah disahkan sejak Desember 2023. Maka dari itu, ia menilai data tersebut sudah benar untuk menentukan siapa yang layak menerima KJP Plus dan KJMU.

"Hari ini, data itu sudah melalui proses panjang, dari November-Desember data DTKS 2023 itu sudah disahkan. Sudah ditindaklanjuti Regsosek. Saya kira data DTKS sudah cukup baik," ujar Heru.

Tak hanya itu, lanjut Heru, ia melihat data milik Badan Pendapat Daerah (Bapenda) untuk menentukan siapa warga yang layak menerima program bantuan ini.

"Di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan (dihubungkan) dengan data di Bapenda. Data kendaraan, data rumah, data aset, link. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan," jelas Heru.

"Tapi kalau data yang kita link-kan dengan data pajak, data kendaraan. Dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas," sambungnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI