Dasco Sebut Tim Ahli DPR akan Pelajari Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Saya pikir soal putusan MK soal ambang batas baru keluar dan segera akan dipelajari oleh bagian keahlian DPR," kata Dasco kepada wartawan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Menurut Dasco, DPR belum bisa mengambil sikap perihal putusan MK tersebut, karena hal itu nantinya akan dibahas terlebih dulu dengan tataran Komisi II yang membawahi bidang tersebut.
"Karena itu mungkin nanti kita bicarakan dalam teknis tataran Komisi II, antara pimpinan fraksi. Baru kemudian DPR secara keseluruhan akan mengambil sikap dari MK kedepannya," tuturnya.
Kendati demikian, Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini belum bisa membeberkan kapan putusan MK akan dibahas dalam tataran Komisi II.
Sebab, dia bilang, anggota dewan dan partai politik masih mengawal penghitungan suara Pemilu 2024 yang hasil resminya akan diumumkan pada 20 Maret mendatang.
"Anggota DPR dan partai politik masih berkonsentrasi sampai tanggal 20 Maret, dan anggota DPR mencermati dapil masing-masing. Sehingga di masa sidang kurang optimal," tutur Dasco.
Seperti diketahui MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno MK di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.