Polri Rampungkan Berkas Tujuh PPLN Malaysia yang Diduga Langgar Aturan Pemilu

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 04 Maret 2024 | 19:58 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polri telah menyelesaikan berkas perkara dengan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.

“Terkait tujuh tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung,” kata Trunoyudo dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 4 Maret 2024.

Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu, 28 Februari 2024.

Dia menyebut, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

“Terhadap 7 tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum,” jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI