Pembentuk UU Diharap Mengakomodasi Putusan MK Tentang Ambang Batas Parlemen

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 04 Maret 2024 | 19:32 WIB
Direktur Eksekutif IPR Ujang Komarudin (Sinpo.id/Dok. Pribadi)
Direktur Eksekutif IPR Ujang Komarudin (Sinpo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin berharap pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah benar-benar mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Parlemen (parliamentary threshold).

"Suka tidak suka, senang tidak senang, DPR nanti termasuk dengan pemerintah membahas revisi undang-undang tersebut, mengakomodasi putusan MK tersebut. Bukan hanya mengakomodasi, mengeksekusi," ucap Ujang saat dihubungi di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Ujang berpendapat ambang batas Parlemen dihapuskan atau nol persen. Namun demikian, dia berharap pembentuk undang-undang bisa merumuskan ambang batas Parlemen dengan sebaik-baiknya, sebagaimana pertimbangan hukum oleh MK.

"Tapi memang dengan nanti variasi-variasi format, ketentuan, disesuaikan dengan tata tertib di DPR, Undang-Undang MD3 (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," ucapnya.

Ujang menuturkan putusan MK harus dihormati, terlepas dari pro dan kontra yang ditimbulkan. Ujang menekankan revisi ambang batas Parlemen pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah harus ada sebelum Pemilu 2029.

"Tinggal nanti bagaimana anggota DPR yang baru hasil pemilu yang saat ini, bisa merevisi Undang-Undang Pemilu sebelum Pemilu 2029 agar keputusan MK itu bisa dieksekusi," ucap dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada sidang pleno Kamis, 29 Februari 2024.

MK dalam amar putusannya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

MK juga menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas Parlemen.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI