Pengamat Minta DPR Ubah Ambang Batas Parlemen Jadi 0% untuk Pemilu 2029

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 01 Maret 2024 | 19:12 WIB
Direktur Eksekutif Voxpol Canter Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Direktur Eksekutif Voxpol Canter Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago berharap, DPR RI dapat merumuskan dan menetapkan nol persen ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada Pemilu 2029 mendatang. Namun, untuk ambang batas memperoleh kursi legislator, harus dihitung secara detail. 

Hal ini dimungkinkan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen untuk penyelenggara Pemilu 2029. 

"Kalau kita harap bisa 0 Persen (ambang batas parlemen) nggak apa-apa. Tetapi nanti jumlah perolehan kursi itu harus di detailkan. Misalnya, untuk mendapat 1 kursi di DPR itu berapa minimal? Apakah 50 ribu suara, 100 ribu suara," kata Pangi saat dikonfirmasi SinPo.id, Jumat, 1 Maret 2024. 

Pangi berpandangan, dengan rendahnya ambang batas parlemen, membuat suara rakyat tidak lagi terbuang sia-sia. 

Bagi Pangi, penetapan ambang batas parlemen dalam revisi UU Pemilu oleh DPR nanti, baik di atas 4 persen maupun di bawah, tidak boleh berdampak pada terbuangnya suara rakyat.

"Tidak boleh ada suara rakyat yang tidak menjadi kursi, tidak boleh ada suara rakyat yang terbuang sia-sia, tidak boleh ada suara rakyat (terbuang), yang mereka itu tidak sedikit," tegas Pangi.

Sebelumnya, MK memutus ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya, MK memerintahkan perubahan. Hal itu dikarenakan ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.

"Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan," tutur ketua majelis hakim MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 29 Februari 2024.sinpo

Komentar: