KPK Pertimbangkan untuk Hadirkan Istri SYL di Persidangan

Laporan: david
Jumat, 01 Maret 2024 | 19:27 WIB
Persidangan SYL kasus korupsi di Kementan (SinPo.id/Ashar)
Persidangan SYL kasus korupsi di Kementan (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan status hubungan keluarga menjadi pertimbangan untuk menghadirkan istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap di persidangan.

SYL diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanin (Kementan) RI serta penerimaan gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

"Istri termasuk saksi yang bisa menolak memberikan kesaksian. Jadi, nanti ini jadi pertimbangan urgensi pemanggilannya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat 1 Maret 2024.

Adapun keterlibatan Ayunsri berkaitan dengan pembuktian penerimaan uang sebesar Rp938 juta yang diduga bersumber dari hasil pemerasan SYL.

Berdasarkan Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Pertama, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Selanjutnya, saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, dan mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga

Kemudian, suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Untuk diketahui, istri SYL, Ayunsribdisebut turut menikmati uang sejumlah Rp938.940.000 hasil pemerasan yang bersumver dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

Hal itu terungkap dalam sidang surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 selama periode 2020-2023. Di mana menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Selain diberikan kepada istri, SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI