Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel

Laporan: david
Jumat, 01 Maret 2024 | 18:52 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (SinPo.id/ashar)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (SinPo.id/ashar)

SinPo.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapola Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 1 Maret 2024.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan itu terkait belum ditahannya mantan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari tiga bulan," kata Boyamin melalui siaran pers.

Selain Irjen Karyoto, Boyamin juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna. Gugatan itu terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Dalam gugatannya, Boyamin menilai polisi telah menghentikan kasus Firli secara tidak sah. Karena tidak kunjung menahan purnawirawan polri itu.

"Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," ucap Boyamin.

"Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB (Firli Bahuri)," sambungnya.

Boyamin menyebut, polisi seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta. Semestinya JPU juvga segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.

Menurut dia, kendala kasus ini karena tidak ada supervisi yang dilakukan oleh Kapolri. Dia juga menyoroti seharusnya ada peningkatan upaya pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membentuk kelembagaan baru.

"Semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jenderal) dan di bawah komando langsung dari Kapolri," ucap Boyamin.

Atas gugatan tersebut, MAKI meminta sejumlah hal kepada hakim praperadilan. Salah satunya menyatakan tidak sah pemberhentian penyidikan oleh polisi dan mendesak penahanan Firli Bahuri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI