KPPU Catat Uang Pinjol Rp450 Miliar Mengalir ke Mahasiswa

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 27 Februari 2024 | 09:57 WIB
Ilustrasi pinjaman online. (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pinjaman online. (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, dana pinjaman online sebesar Rp450 miliar, tercatat telah disalurkan kepada mahasiswa Indonesia untuk biaya pendidikan.

Dana tersebut disalurkan oleh empat perusahaan pinjol, yaitu PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita). Untuk porsi pinjaman paling banyak disalurkan berasal dari Danacita, mencapai 83,6 persen.

Karenanya, KPPU akan memanggil keempat perusahaan pinjol tersebut lantaran diduga melanggar Undang-undang Pendidikan Tinggi, yang melarang pemberian pinjaman berbunga bagi para pelajar.

"Pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," kata Fanshurullah, dikutip pada Senin, 26 Februari 2024.

Selain itu, lanjut Fanshurullah, KPPU juga akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Ia memastikan, KPPU, sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring. Hal ini jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

Sebagai informasi, kasus pinjaman di kalangan mahasiswa ini menjadi sorotan setelah mahasiswa ITB mengeluhkan biaya pendidikan pada awal 2024 lalu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI