Empat Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus Buntut 16 Tahanan Kabur

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 23 Februari 2024 | 21:26 WIB
Ilustrasi Polisi (SinPo.id/Humas Polri)
Ilustrasi Polisi (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id - Empat anggota Polsek Tanah Abang mendapat hukuman penempatan khusus (patsus) buntut insiden 16 tahanan melarikan diri. Hukuman itu diterapkan usai Propam Polres Metro Jakarta Timur melakukan pemeriksaan. 

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari 2024.

Adapun keempat anggota Polsek Tanah Abang, diantaranya Aiptu ST dengan jabatan Katim Jaga Tahanan dengan perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. Lalu, Brigadir MS sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP. 

Kemudian, Brigadir SY sebagai anggota jaga tahanan dengan kesalahan kelalaian mengizinkan masuk tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji bisa diselundupkan masuk ke ruang tahanan. 

"Dan terakhir Aiptu SP, jabatan PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang dengan kesalahan berupa kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan," ungkap dia. 

Susatyo berujar, keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi. 

Sebalumnya, sebanyak 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur pada Senin, 19 Februari 2024 sekitar pukul 02.40 WIB dini hari. Kasus terungkap saat warga melapor setelah melihat orang tak dikenal berlarian di belakang Polsek.

Saat dicek, ventilasi udara di rutan tersebut sudah dalam kondisi terbuka. Tak hanya itu, mereka juga memotong terali lalu menggunakan sajadah untuk melarikan diri.sinpo

Komentar: