Bawaslu Sebut Tak Ada Mekanisme Hak Angket dalam Pemilu

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 23 Februari 2024 | 21:40 WIB
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/bawaslu)
Gedung Bawaslu RI (SinPo.id/bawaslu)

SinPo.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024 tidak ada dalam mekanisme pemilu.

Terlebih, istilah kecurangan juga tak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"(UU Pemilu) Tidak ada namanya kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa? Administrasi hingga tindak pidana. Juga tidak ada mekanisme kepemiluan tentang hal (hak angket) tersebut," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari 2024.

Menurut Bagja, hak angket seperti yang yang diwacanakan sejumlah partai politik, murni kewenangan DPR. Karena itu, Bawaslu tidak bisa ikut campur lebih jauh.

Bawaslu, lanjut Bagja, saat ini fokus mengawasi penyelenggaraan yang sudah masuk dalam tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.

"Hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain. Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apapun tentang hal tersebut (hak angket). Hal tersebut diatur dalam undang-undang. Jadi mekanisme itu ada di dalam parpol dan juga di DPR," tukas dia.sinpo

Komentar: