KPU soal Banyak Kelompok Rentan Sulit Pakai Hak Pilih: Siapa yang Terbitkan e-KTP?
SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik angkat bicara merespons pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro yang menyebut masih banyak kelompok rentan tidak memiliki kesempatan menyalurkan hak pilihnya pada 14 Februari 2024.
Idham mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
"Sekarang pertanyaannya siapa yang menerbitkan KTP elektronik, KPU atau Kemendagri?" kata anggota KPU RI Idham Holik di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Februari 2024.
Idham menjelaskan, KPU dalam memberikan pelayanan kepada pemilih, posisinya sebagai end user (pengguna akhir). Karena, adminstrasi kependudukan yang mengelola dan menerbitkan adalah lembaga di luar KPU. Dan, berdasarkan Undang-Undang Kependudukan yang menerbitkan e-KTP adalah Dukcapil Kemendagri.
Lebih lanjut, Idham memastikan, KPU selalu berkoordinasi secara maksimal dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
"Dalam proses pemutakhiran data pemilih KPU telah maksimal dan berkordinasi, kembali lagi kepada lembaga yang memiliki kewajiban menerbitkan KTP-Elektronik," tukasnya.
Sebagai informasi, Komnas HAM menemukan banyak kelompok marjinal dan rentan yang tidak terpenuhi hak pilihnya. Diantaranya, 1.804 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilih lantaran tak memiliki e-KTP. Hal yang sama juga menimpa 600 masyarakat adat Baduy Luar yang belum memiliki e-KTP, sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih.