Perkelahian Sopir Bajaj dan Jukir di Jakpus, Polisi: Tersangka Sempat Buang Sajam

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 20 Februari 2024 | 18:16 WIB
Ilustrasi senjata tajam (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi senjata tajam (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polisi meringkus tiga tersangka yang diketahui kakak beradik terkait kasus perkelahian sopir Bajaj vs juru parkir (jukir) di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Ketiga tersangka tersebut, yakni APH, SU, dan ST. 

Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak menyebut, tersangka utama berinisial APH sempat membuang barang bukti (barbuk) senjata tajam (sajam) saat akan ditangkap polisi. 

"Tersangka sempat membuang sajamnya saat kita tangkap. Kita minta di mana kamu buang, akhirnya kita masih ketemukan di dekat rumahnya juga," kata Arnold dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

Menurut Arnold, pihaknya menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda. Dia mengatakan, APH ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Uung, Jakpus.

"Kemudian, tersangka SU diamankan di tongkrongannya di wilayah Utan Panjang dan tersangka ketiga (ST) diamankan pada Senin dini hari," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arnold menuturkan, ketiga tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Kemayoran. Terkait dua korban, kata dia, sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih.

"Untuk kedua korban, yang pertama luka sobek bagian bibir, luka robek di bagian lutut sebelah kiri, kemudian luka di mata kaki sebelah kiri, dan jari telunjuk sebelah kiri mengalami patah. Sedangkan korban kedua mengalami luka memar," ujar Arnold.sinpo

Komentar: