Temuan Surat Suara SudahTercoblos, Bawaslu: Diusut Dugaan Pidananya
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan soal temuan surat suara yang telah tercoblos saat pemungutan suara sudah masuk dalam hasil pengawasan (LHP) para pengawas TPS di lapangan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, temuan surat suara tercoblos ini bakal diusut sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
"Iya akan diusut dugaan tindak pidananya. Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian, ya kan. Nah, itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," ujar Bagja kepada wartawan di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Febuari 2024.
Menurut dia, Bawaslu RI dengan kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan temuan tersebut selama14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan UU Pemilu.
"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," ungkap dia.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah surat suara yang telah tercoblos. Dia mengatakan surat suara yang sudah tercoblos itu telah dianggap rusak dan tidak dapat digunakan.
"Kalau soal jumlah yang diduga sudah tercoblos duluan ke paslon 1, paslon 2, paslon 3 saat ini sedang kami rekap,"ucap Lolly.
Lebih jauh, Lolly menegaskan, Bawaslu RI bakal memprioritaskan untuk menjaga hak pilih pemilih dan surat suara yang rusak harus segera diganti.