Kiprah Legislasi SAH di DPR, Loloskan 3 UU Penunjang Ilmu Pengetahuan

Laporan:
Rabu, 21 Maret 2018 | 17:49 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI - Sutan Adil Hendra
Wakil Ketua Komisi X DPR RI - Sutan Adil Hendra

Jakarta, sinpo.id -

Kinerja legislasi Sutan Adil Hendra (SAH) selaku Anggota DPR RI terkategori luar biasa, tak kurang selama 4 tahun bertugas di Senayan ada 3 undang - undang yang berhasil diselesaikan.

Menariknya ke semua undang - undang tersebut merupakan regulasi yang menjadi pondasi tumbuh dan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Penilaian ini disampaikan Pengamat Parlemen Felix Juan Absor di Jakarta.

"Di dunia ini ada empat UU yang menjadi regulasi kuat dalam menumbuh kembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ke-empat UU tersebut berupa regulasi tentang pendidikan, kebudayaan, perbukuan dan penelitian.”

SAH sendiri dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan Komisi X DPR RI sukses menyelesaikan dua rancangan undang - undang menjadi undang - undang, dan satu RUU yang segera memasuki masa pembahasan.

Produk legislasi tersebut berupa UU Sistem Perbukuan, UU Pemajuan Kebudayaan dan yang lagi berjalan UU Penelitian. Dimana ketiga UU tersebut memiliki korelasi yang inheren saling menguatkan dalam menumbuh kembangkan budaya ilmu pengetahuan.

Seperti UU Sistem Perbukuan menjadi dasar dari tumbuhnya literasi dan budaya membaca di suatu bangsa, sedangkan UU Pemajuan Kebudayaan merupakan perlindungan dari usaha penyemaian segala seni dan rasa para intelektual dan kaum terpelajar, lalu RUU Penelitian memiliki sasaran untuk melindungi kepentingan riset dengan satu regulasi yang mendukung supporting pendanaan penelitian.

Pencapaian ini menurut pria yang lama menjadi peneliti pendidikan distabilitas tersebut merupakan suatu prestasi legislasi yang SAH torehkan.

"Selama ini UU pendidikan menjadi satu - satu regulasi yang menjadi harapan tumbuh berkembangnya ilmu pengetahuan, akibatnya banyak aspek sosial budaya dan riset yang terabaikan, dan SAH sukses memberi penguatan melalui UU Sistem Perbukuan, UU Pemajuan Kebudayaan serta pembahasan UU penelitian,” tandasnya. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI