Wali Kota dan 18 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK
Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 19 tersangka kasus korupsi terkait pembahasan APBD-P Malang.
"Setelah mengumpulkan data dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan lebih dalam dan mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan 2 bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlahnya 19 orang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Penetapan 19 orang tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Ketua DPRD Malang 2014-2019, M Arief Wicaksono dan Kadis PU Malang 2015 Jarot Edy Sulistiyono. Keduanya pun saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menetapkan 19 orang tersangka, salah satunya yaitu Moch Anton selaku Wali Kota Malang 2013-2018 serta 18 anggota DPRD periode 2014-2019.
"Kasus ini juga menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal," ujar Basaria.
KPK menyebut Anton memberikan suap Rp 700 juta ke Arief melalui Jarot. Setelah itu, Arief disebut membagikan Rp 600 juta ke para anggota DPRD Malang.
Hal ini juga membuat DPRD Malang akan ditinggalkan oleh hampir separuh anggotanya. Adapun total kursi DPRD Kota Malang sebanyak 45 kursi. 18 pemilik kursi di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

