Kasus Suap Perkara di MA, Eks Petinggi PT WIKA Beton Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
SinPo.id - Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Dadan Tri bersama-sama dengan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024.
Selain pidana badan, Dadan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,9 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila dalam waktu tersebut Dadan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tak mencukupi, Dadan akan dipidana penjara 3 tahun.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan adalah Dadan belum pernah dihukum.
Dadan Tri Yudianto diyakini melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dadan didakwa bersama-sama dengan Hasbi Hasan telah menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Haryanto Tanaka terkait dengan pengurusan perkara di MA.
"Terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 31 Oktober 2023.
Suap dimaksud agar Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara, serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.