Menpan RB Ajak Masyarakat Ciptakan Atmosfer Kondusif Jelang Pencoblosan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 13 Februari 2024 | 17:16 WIB
Menpan RB Azwar Anas (SinPo.id/Menpan RB)
Menpan RB Azwar Anas (SinPo.id/Menpan RB)

SinPo.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengajak seluruh masyarakat menciptakan atmosfer yang kondusif menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.

"Mari bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati. Bersama kita sukseskan pemilu yang aman," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Anas juga mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral. Netral dalam arti tidak menunjukkan keberpihakan terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif tertentu.

Menurut Anas, prinsip netralitas bagi ASN harus dijalankan dengan baik dalam keseharian, pekerjaan, bahkan dalam aktivitas di media sosial. Tujuan netralitas tersebut adalah untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa intervensi politik.

Selain itu, netralitas ASN untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

Netralitas ASN tidak sama dengan golongan putih (golput) atau tidak memilih. ASN tetap memiliki hak politik yang disalurkan hanya saat berada di bilik suara tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 Februari.

"Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan," tegas Anas.

Jaminan netralitas ASN itu telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

SKB tersebut ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

"Di dalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat," ujar Anas.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI